Tentang hikmah dan tujuan zakat ada beberapa macam antara lain yaitu:

pertama, zakat menjaga dan memelihara harta dari incaran mata dantangan para pendosa dan pencuri. Nabi saw. bersabda: Peliharalah harta-harta kalian dengan zakat. obatilah orang-orang sakit kalian dengan   sedekah. Dan persiapkanlah doa untuk menghadapi malapetaka (HR. Abu Dawud).

Kedua, zakat merupakan pertolongan bagi orang-orang fakir dan orang-orang yang sangat memerlukan bantuan. Zakat bisa membantu orang-orang yang lemah dan memberikan kekuatan serta kemampuan untuk melaksanakan kewajiban – kewajiban kepada Allah seperti ibadah, dan memperkokoh iman serta sebagai sarana untuk menuaikan kewajiban- kewajiban yang lain.

Ketiga, zakat bertujuan menyucikan jiwa dari penyakit kikir dan bakhil. Ia juga melatih seorang muslim untuk bersifat pemberi dan dermawan. Mereka dilatih untuk tidak menahan diri dari pengeluaran zakat, melainkan mereka dilatih untuk ikut andil dalam menunaikan kewajiban sosial, yakni kewajiban untuk mengangkat (kemakmuran) negara dengan cara memberikan harta kepada fakir miskin, ketika dibutuhkan atau dengan mempersiapkan tentara membendung musuh, atau menolong fakir miskin dengan kadar yang cukup.

Hikmah dan Tujuan zakat selanjutnya berkaitan dengan pensucian jiwa dan kikir, Ahmad al-Jurjawy menjelaskan dengan panjang lebar. Ia mengatakan bahwa jiwa seseorang cenderung kepada ketamakan atau punya sifat ingin memonopoli (menguasai) sesuatu secara sendirian. Seorang anak kecil menginginkan ibunya atau wanita penyusunya tidak menyusui anak yang lain.

Apabila ia menyususi anak lain maka anak susuannya ia akan merasa sakit hati dan berusaha dengan sekuat tenaganya untuk  menjauhkan  yang lain dari ibu asuhnya  walaupun  dengan tangisnya sebagai tanda akan sakit hatinya. Hal yang serupa terjadi pada golongan hayawan, seekor anak sapi akan menanduk anak sapi yang apabila ia ikut menyusui induknya.

Pada umumnya manusia mencintai harta benda melebihi dari dirinya sendiri, sebagaimana firman Allah: Harta  dan  anak-anak  adalah  perhiasan  kehidupan  dunia  tetapi amalan-amalan yang kekal lagi saleh adalah lebih baik pahalanya disisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan (QS. Al-Kahfi: 46).
Al-Quran juga menjelaskan bahwa harta sebagai sebab tindakan durhaka yang melampui batas: sesungguhnya  manusia  benar-benar  melampui  batas,  karena  dia melihat dirinya serba cukup (QS. Al-‘Alaq: 6-7).53

Seseorang yang berusaha mengumpulkan harta dan menimbunnya sebanyak-banyaknya dengan planing dan program yang akurat hendaknya al-Quran dijadikan sebagai “azas penyimpanan” harta sebagai pedoman, sehingga usaha yang ditempuh tidak menimbulkan kerugian pihak lain atau mematikan usaha-usaha orang lain terutama usaha-usaha yang dikelola golongan orang kecil, serta terhindar dari tindakan yang mengarah kepada homo homini lupus.
Oleh karena itulah zakat diwajibkan untuk melatih dirinya berbuat kemuliaan sedikit demi sedikit sehingga kemuliaan itu menjadi sifat kepribadiannya.

Karena penunaian zakat mensucikan pelakunya dari dosa-dosa, sebagaimana dijumpai dalam al-Quran (tuthahhiruhum wa tuzakkihim) yang artinya mensucikan dan membersihkan maka dapat juga dikatakan bahwa penyucian itu memiliki dimensi ganda. Yang pertama adalah sarana pembersihan jiwa dari sifat keserakahan bagi penunainya, karena ia dituntut untuk berkorban demi kepentingan orang lain. Yang kedua zakat berfungsi sebagai penebar kasih sayang pada kaum yang tak beruntung serta penghalang tumbuhnya benih kebencian terhadap kaum kaya dari si miskin.Dengan demikian zakat dapat menciptakan ketenangan dan ketentraman bukan hanya kepada penerimanya, tetapi juga kepada pemberinya.

Alwi Shihab memprediksikan apabila hukum zakat bisa terlaksana dengan baik di Indonesia. dengan indahnya beliau bertutur:

“Kalau saja umat Islam Indonesia dapat menghayati prinsip dasar keadilan dalam Islam dengan melaksanakan kewajiban zakat, niscaya upaya kita untuk mengentaskan kemiskinan di tanah air bukan hal yang sangat  sulit tercapai.

Jika ada suatu badan yang tidak diragukan integeritas kerjanya dalam pengumpulan, penyaluran, dan pengelolaan zakat secara efesien, maka jumlah 27,2 juta jiwa yng hidup di bawah garis kemiskinan dapat diangkat derajat hidupnya dalam waktu yang tidak lama. Kemiskinan yang masih merupakan kepedulian bangsa merupakan tantangan hebat khususnya bagi umat Islam Indonesia yang berdasarkan statistik terakhir menunjukkan angka 87 % dari penduduk Indonesia.
Rekomendasi Artikel Zakat

  1. Ketentuan Zakat Profesi
  2. Ketentuan Zakat Fitrah
  3. Ketentuan Zakat Mal (harta)

Sukses tidaknya usaha kita sebagai umat, banyak terpulang pada komitmen  kita pada ajaran Islam. semoga  kita tergolong  dalam kelompok  yang  mendengar  ajaran  yang  baik  dan  membuktikannya dalam realita kehidupan”.
 

Leave a comment